GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memutuskan untuk menunggu harmonisasi di Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum melanjutkan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Namun demikian, Anha -sapaan Ahmad Nurhamim- mengatakan pembahasan raperda tersebut baru bisa dilanjut kalau syarat substantifnya sudah terpenuhi. "Jika DPRD nantinya melanjutkan pembahasan Raperda RTRW, maka apabila eksekutif kembali mengajukan raperda tentang rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK) Kecamatan Manyar dan Bungah, maka secara aturan DPRD juga bisa menindaklanjutinya untuk dibahas. Jadi, aturannya diperbolehkan dibahas secara simultan. Namun lagi-lagi hal itu tergantung Bapemperda untuk membuat kajiannya," ungkap Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Sebelumnya, kata Nurhamim, tahun lalu DPRD Gresik menunda pengesahan Raperda RTRW Gresik Tahun 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030. Sikap itu, atas kesepakatan tujuh fraksi DPRD Gresik dalam rapat paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) tahap II, Pendapat Akhir (PA), dan Pengambilan Keputusan (PA) di ruang paripurna DPRD Gresik, pada Kamis, 26 Desember 2019.
Menurutnya, paripurna sepakat tak menyetujui pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, eksekutif belum bisa memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Persyaratan tersebut berupa persetujuan substansi Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota," jelas Nurhamim.
Di dalam regulasi tersebut, lanjut Nurhamim, pengesahan Raperda RTRW harus dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Provinsi, dan juga persyaratan lainnya yang belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW.
"RTRW Kabupaten hanya dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5. Makanya, untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017. Selanjutnya, baru dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Gresik 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030 berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018," urai Nurhamim.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Langkah selanjutnya, adalah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten sebagai legalitas formal sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU No. 26 Tahun 2007). Sebagai tindaklanjut pembahasan, saat itu Pemerintah Kabupaten Gresik di samping menyampaikan Raperda RTRW kepada DPRD, pemkab telah mengirimkan KLHS, dan permohonan rekomendasi BIG ke Pemprov Jatim," ujarnya.
"Sayangnya, sampai dengan pembahasan dan tanggal pengambil keputusan (PA) dan pandangan akhir (PA) Fraksi atas Raperda RTRW dalam rapat paripurna, dokumen KLHS untuk rekomendasinya belum turun, termasuk sejumlah persyaratan lainnya. Atas sejumlah pertimbangan logis itu, paripurna DPRD ketika itu sepakat pengesahan Raperda RTRW ditangguhkan," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News